“Kami memperkirakan ada sekitar 5.000 peti kemas di Tanjung Priok. Ada yang ada di sana sudah dua tahun, lima tahun, bahkan 10 tahun,” kata Ketua Umum GINSI Amirudin Saud di Jakarta baru-baru ini.
Amirudin menyebutkan ada peraturan yang menyebutkan jika sebuah peti kemas sudah tiba di Indonesia dan sekitar 30 hari kemudian tidak juga diambil atau diurus oleh para pemiliknya atau importirnya, maka secara otomatis kontainer itu menjadi milik pemerintah.
“Pemerintah seharusnya sudah lama mengambil keputusan, apakah kontainer-kontainer itu dilelang, dijual, karena banyak orang yang bisa memanfaatkan peti kemas-peti kemas itu, misalnya untuk pengiriman barang antarpulau,” kata Amirudin.
Ia berpendapat pula bahwa barang-barang itu oleh pemerintah juga bisa saja diputuskan untuk diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan misalnya dimanfaatkan untuk membuat rumah-rumah darurat.
GINSI berpendapat bahwa jika ribuan kontainer itu bisa dipindahkan atau dikeluarkan dari kawasan peti kemas di Priok tersebut, maka penumpukan di sana bisa dikurangi atau dihilangkan, karena setiap harinya ribuan peti kemas masuk ke Priok dari berbagai negara. (kpl/rif)